Kegiatan KENARI (Kader Bina Rimbawan) ke XIII Fahutan UNB, 2024
Rangkaian Kegiatan KENARI (Kader Bina Rimbawan) ke XIII selama lebih kurang 2 (dua) bulan diselenggarakan BEM Fahutan: Sosialisasi, Sebelum Pengayaan materi, Praktik Korsa Rimbawan, Implementasi Pemerhati, Diseminasi


Menghantarkan Calon Rimbawan (mhs smtr 1) mengikuti Praktik Lapang Kenari-Kader Bina Rimbawan menuju Resort Gunung Botol – Taman Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHs).
Taman Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHS) adalah salah satu taman nasional yang terletak di Jawa bagian barat. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah Belanda pada tahun 1924 sampai 1934 dengan luas kawasan waktu itu 39.941 ha. Selanjutnya kawasan ini diubah menjadi Cagar Alam Gunung Halimun pada tanggal 11 Januari 1979 dengan luas 41.710 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 40/Kpts/Um/I/1979. Status kawasannya berubah kembali pada tanggal 26 Februari 1992 menjadi Taman Nasional Gunung Halimun dengan luas kawasan 40.000 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.282/Kpts-II/92.
Lima tahun kemudian, pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun yang masih baru ini dititipkan kepada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang wilayahnya berdekatan. Pada tanggal 23 Maret 1997, barulah taman nasional ini memiliki unit pengelolaan tersendiri sebagai Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Halimun. Kemudian pada tahun 2003 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, kawasan hutan BTN Gunung Halimun diperluas, ditambah dengan kawasan hutan-hutan Gunung Salak, Gunung Endut, dan beberapa bidang hutan lain disekelilingnya yang semula merupakan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!